Dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat Pemerintah Desa berupaya meningkatkan SDM Perangkat Desa serta menetapkan peraturan yang jelas tentang Kinerja Perangkat Desa yang diatur dalam Peraturan Kepala Desa Tentang Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa