Tugas dan Fungsi Organisasi
Tugas dan fungsi Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung tercantum dalam Peraturan Bupati Temanggung Peraturan Bupati Temanggung Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan di Kabupaten Temanggung yaitu sebagai berikut :
- Camat
Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa .
Dalam melaksanakan tugasnya Camatmempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan keterti- ban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah danPeraturan Bupati;
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perun- dang-undangan; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretariat :
Sekretariat adalah unsur pembantu Camat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Sekretariat mempunyai tugas pengoordinasian perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, pelaporan meli- puti pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, ke- rumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, analisis dan formasi jabatan, SOP, SKM, ZI, PMPRB, Perjanjian Kinerja dan pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat melaksanakan fungsi:
- Pengoordinasian kegiatan di lingkungan kecamatan;
- Pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan kecamatan;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi di lingkungan kecamatan;
- Pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksanadi lingkungan kecamatan;
- Pengoordinasian dan penyusunan Peraturan Perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan kecamatan;
- Pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah;
- Pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan kecamatan;
- Pengoordinasian penyusunan analisis dan formasi jabatan di lingkunganKecamatan;
- Pengoordinasian penyusunan SOP di lingkungan Kecamatan;
- Pengoordinasian pelaksanaan/ fasilitasi SKM di lingkungan Kecamatan;
- Pengoordinasian penyusunan ZI, Perjanjian Kinerja di lingkunganKecamatan;
- Pengoordinasian fasilitasi PMPRB di lingkungan Kecamatan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkuptugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat, sesuaidengan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari:
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian-sub bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi :
- Perencanaan dan program kerja;
- Pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan;
- Pelaporan program kerja dan pengelolaan keuangan;
- Pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan kecamatan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporanmeliputi :
- Pembinaan ketatausahaan dan hukum;
- Kerumahtanggaan;
- Kerjasama;
- Kearsipan;
- Dokumentasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang;
- Keorganisasian dan ketatalaksanaan;
- Kehumasan;
- Kepegawaian;
- Analisis dan formasi jabatan;
- Penyusunan SOP;
- Pelaksanaan / fasilitasi SKM;
- Penyusunan ZI;
- Fasilitasi PMPRB;
- Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- Pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuaidengan fungsinya.
- Seksi Tata Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris dan dipimpin oleh Kepala Seksi.
Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:
- Penyiapan bahan perumusan rencana kegiatan Seksi Pemerintahan danPelayanan Publik;
- Fasilitasi dan pengoordinasian tata pemerintahan desa dan/ataukelurahan;
- Fasilitasi dan pengoordinasian aparatur pemerintahan desa dan/ataukelurahan;
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana alokasi kelurahan;
- Pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desadan/atau kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
- Evaluasi laporan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pembangunan Desa, Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa, Pungutan Desa, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat, sesuai dengan fungsinya.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Seksi Pemberdayaan Masyarakat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris dan dipimpinoleh Kepala Seksi.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporanmeliputi: Penyiapan bahan perumusan rencana kegiatan Seksi Pem- berdayaan Masyarakat;
- Fasilitasi dan pengoordinasian penyelenggaraan perencanaanpembangunan desa dan/atau kelurahan;
- Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
- Fasilitasi dan pengoordinasian kelembagaan desa;
- Fasilitasi dan pengoordinasian pemberdayaan masyarakat;
- Fasilitasi dan pengoordinasian penyelenggaraan, pengawasan danpelaporan keuangan desa;
- Penyelenggaraan kegiatan penanganan rumah tangga miskin;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan baikdi tingkat internalkecamatan maupun dengan pihak terkait, dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat, sesuaidengan fungsinya.
- Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris dan dipimpin oleh Kepala Seksi
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporanmeliputi:
- Penyiapan bahan perumusan rencana kegiatan Seksi Ketenteraman danKetertiban Umum;
- Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja danPerlindungan Masyarakat;
- Penanganan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
- Pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika,psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah danPeraturan Bupati;
- Fasilitasi dan pengoordinasian kegiatan keluarga berencana,perlindungan perempuan dan anak;
- Penanggulangan masalah sosial;
- Fasilitasi dan pengoordinasian kegiatan kepemudaan, olahraga, seni, budaya, keagamaan, kesehatan, pendidikan, serta kepramukaan dan peranan wanita;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan baik di tingkat internal kecamatan maupun dengan pihak terkait; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan fungsinya.
2) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
Susunan organisasi Kantor Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung di bentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Temangung Nomor 56 Tahun 2020 tentang kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, terdiri dari :
- Camat;
Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Sekretariat :
Dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
Sub Bagian-sub bagian :
Masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
- Seksi Tata Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum