Detail Berita

Pendamping desa di kecamatan bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat desa dengan melakukan berbagai kegiatan, di antaranya:

  • Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa 
  • Membantu mempercepat pengadministrasian dana desa di tingkat kecamatan 
  • Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa 
  • Melakukan mentoring pendamping lokal desa dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) 
  • Mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan 
  • Melakukan penilaian kinerja secara mandiri 
  • Memberikan penilaian kinerja tenaga pendamping profesional di bawahnya 
  • Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan 
  • Memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh camat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota 

Pendamping desa merupakan jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia. Pendampingan desa dapat dilakukan oleh tenaga pendamping profesional, KPMD, atau pihak ketiga.