Pendamping desa di kecamatan bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat desa dengan melakukan berbagai kegiatan, di antaranya:
- Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa
- Membantu mempercepat pengadministrasian dana desa di tingkat kecamatan
- Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa
- Melakukan mentoring pendamping lokal desa dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
- Mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan
- Melakukan penilaian kinerja secara mandiri
- Memberikan penilaian kinerja tenaga pendamping profesional di bawahnya
- Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan
- Memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh camat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota
Pendamping desa merupakan jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia. Pendampingan desa dapat dilakukan oleh tenaga pendamping profesional, KPMD, atau pihak ketiga.